Blogroll

Selasa, 31 Maret 2015

Perairan Indonesia

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 UU No. 6/1996 tentang Perairan Indonesia, wilayah perairan Indonesia mencakup:

  • Laut teritorial Indonesia; adalah jalur laut selebar 12 mil laut diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia,
  •  Perairan Kepulauan; adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam garis pangkal lurus kepulauan tanpa memperhatikan kedalaman dan jarak dari pantai. 
  • Perairan pedalaman; adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai-pantai Indonesia, termasuk ke dalamnya semua bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat pada suatu garis penutup.


Zona Ekonomi Ekseklusif adalah suatu bagian wilayah laut di luar dan berdampingan dengan laut teritorial, yang tunduk pada rezim hukum khusus yang ditetapkan dalam Bab V UNCLOS-82. ZEE mencakup wilayah laut sampai dengan 200 mil diukur dari garis pangkal. Di dalam ZEE Indonesia memiliki hak-hak berikut: 1) Hak berdaulat untuk mengeksplorasi kekayaan alam atau eksploitasi sumber daya alam yang bernilai ekonomi.  


Sumber :
TINJAUAN ASPEK PENATAAN RUANG DALAM PENGELOLAAN WILAYAH LAUT DAN PESISIR Oleh: MENTERI PERMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH Disampaikan dalam Seminar Umum Dies Natalis ITS ke-43 Di Surabaya, 8 Oktober 2003

1 komentar:

 

Subscribe to our Newsletter

Contact our Support

Email us: Support@templateism.com

Our Team Member