- Laut teritorial Indonesia; adalah jalur laut selebar 12 mil laut diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia,
- Perairan Kepulauan; adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam garis pangkal lurus kepulauan tanpa memperhatikan kedalaman dan jarak dari pantai.
- Perairan pedalaman; adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai-pantai Indonesia, termasuk ke dalamnya semua bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat pada suatu garis penutup.
Zona Ekonomi Ekseklusif adalah suatu bagian wilayah laut di luar dan
berdampingan dengan laut teritorial, yang tunduk pada rezim hukum
khusus yang ditetapkan dalam Bab V UNCLOS-82. ZEE mencakup wilayah
laut sampai dengan 200 mil diukur dari garis pangkal. Di dalam ZEE
Indonesia memiliki hak-hak berikut:
1) Hak berdaulat untuk mengeksplorasi kekayaan alam atau eksploitasi
sumber daya alam yang bernilai ekonomi.
Sumber :
TINJAUAN ASPEK PENATAAN RUANG
DALAM PENGELOLAAN WILAYAH LAUT DAN PESISIR
Oleh:
MENTERI PERMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH
Disampaikan dalam Seminar Umum Dies Natalis ITS ke-43
Di Surabaya, 8 Oktober 2003
Yang garis coklat nama nya ap
BalasHapus